
GenPI.co - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, membantah tudingan intimidasi yang dilakukan Partai Demokrat kepada Penasihat hukum internal KSP, Yosef Badeoda, untuk mencabut gugatanya di PTUN Nomor 154.
"Kalau dari kami tidak ada, tapi kami sampaikan bahwa kader Partai Demokrat dari seluruh Indonesia sangat marah terhadap mereka,” ucap Herzaky Mahendra Putra di DPP Demokrat, Minggu (3/10/2021).
Herzaky menegaskan bahwa pemilik suara sah di Partai Demokrat ialah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
BACA JUGA: Sebut Megawati Gulingkan Gus Dur, Jubir Demokrat Dikritisi Pedas
"Banyak juga kader kami di daerah yang gerah dengan kelakuan beberapa mantan kader kami yang sangat tidak moral dan tidak patut itu,” katanya.
Alumnus UI itu mengatakan upaya intimidasi untuk mencabut gugatan tidak mungkin dilakukan.
BACA JUGA: Penggugat AD/ART Demokrat Kirim Pesan Menohok ke Mahfud
Sebab, menurutnya pihak partai demokrat kubu AHY berada diposisi yang benar.
“Kakau pemimpin mereka ada inisiatif-inisiatifnya mohon maaf, kami tidak mengetahuinya,” bebernya.
BACA JUGA: Mantan Kader Partai Demokrat Sentil Mahfud MD: Tidak Elok
Speeti diketahui, gugatan di PTUN Nomor 154, penggugatnya adalah proxy KSP Moeldoko, yakni tiga orang mantan kader Demokrat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News