
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan foto bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di salah satu ruang kerja lembaga antirasuah tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, bukti, dan ketarangan yang mendukung.
"Hasil kesimpulan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan kepada pihak eksternal" kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (2/10).
BACA JUGA: Astaga, Polisi Tangkap Mantan Presiden
Menurut Ali, atas perbuatan itu dapat menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK.
Dia mengatakan perbuatan tersebut termasuk kategori pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
BACA JUGA: Gahar, Lodewijk Paulus Tantang Gatot Nurmantyo
Perbuatan yang bersangkutan, lanjut dia, melanggar kode etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
"Yang bersangkutan melanggar nilai integritas untuk memiliki komitmen, loyalitas kepada komisi, dan mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas," ungkapnya.
BACA JUGA: Risma Marah-Marah Lagi, Demokrat: Sakit Jiwa
Selanjutnya, yang bersangkutan juga melanggar nilai profesionalisme untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News