
"Bagi pegiat aktivis agar jangan menyerang orang tanpa bukti yang kuat. Kasihan orang dihancurkan namanya dengan data-data hoaks," tuturnya.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) lalu, atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditampilkan di akun channel youtube Haris Azhar.
BACA JUGA: Polemik Ijazah Jaksa Agung, Arief Poyuono Beri Peringatan Keras!
Haris, Fatia, dan aktivis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian nomor organisasi maupun lembaga, terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Adapun, laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
BACA JUGA: Arief Poyuono Sebut Azis Syamsuddin Hanya Korban, Seret Ketua KPK
Dia melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Arief Poyuono Blak-blakan: Jokowi dan SBY, Presiden Tukang Utang
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News