Yusril Ajukan Judical Review, Akademisi: Terobosan dari Mana?

Yusril Ajukan Judical Review, Akademisi: Terobosan dari Mana? - GenPI.co
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: dok JPNN)

GenPI.co - Akademisi Hukum Tata Negara, Imam Nasef, mengatakan langkah mengajukan judical review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung sebagai tindakan tak logis.

Dirinya pun mempertanyakan klaim terobosan hukum terkait langkah tersebut. Sebab, konsep terobosan hukum bisa saja dilakukan, tetapi bukan berarti menabrak semua aturan hukum yang ada.

“Jadi, kalau menurut saya ini bukan terobosan hukum,tetapi konsekuensinya justru akan merusak tatanan hukum,” kata Imam Nasef kepada GenPI.co Kamis (30/9).

BACA JUGA:  Yusril Ajukan Judicial Review, Akademisi: Terobosan Dari Mana?

Imam lantas menyinggung soal objek yang dipakai oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk oleh kader Demokrat yang menggugat.

Objek tersebut ialah AD/ART Demokrat. Padahal, kalau mau diuji di MA itu objeknya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

BACA JUGA:  Yusril Ihza Mahendra Geram ke Mahfud MD, Isinya Menohok Banget

“Nah, pertanyaannya apakah AD/ART partai termasuk peraturan perundang-undangan, itu perlu dijawab,” katanya.

Imam menyinggung pendapat Yusril kalau AD/ART partai itu termasuk ke dalamnya karena didelegasikan oleh UU Parpol.

BACA JUGA:  Akademisi Nilai Yusril Ihza Mahendra Kurang Jeli

Padahal, mau itu delegasi atau atribusi, kuncinya ialah peraturan perundang-undangan dibentuk oleh lembaga negara yang diberi kewenangan untuk itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya