
Hal itu tercermin dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada, UU No 34/3004 tentang TNI, dan UU No 2/2002 tentang Kepolisian.
“Namun, itu tak membebaskan Mendagri menunjuk perwira TNI/Polri menjadi Pj kepala daerah,” tuturnya. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News