
Menurut Luqman, contohnya adalah praktik money politic dan transaksi ketika seorang calon ingin mendapat rekomendasi dari partai politik untuk mencalonkan diri.
“UU itu tak cukup kuat normanya untuk mengantisipasi dan menindak tegas dari dua praktik tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Luqman menegaskan bahwa UU Pemilu dan UU Pilkada menjamin rakyat menggunakan kedaulatannya untuk berdemokrasi.
BACA JUGA: Suara Lantang Anggota DPR Sentil Pangkostrad: Ini Kesalahan Fatal
“Namun, saya sendiri prihatin bahwa pembajakan terhadap kedaulatan rakyat itu masih terjadi melalui money politic,” paparnya.
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News