
GenPI.co - Peneliti Utama Indonesia Political Opinion (IPO) Catur Nugroho menanggapi wacana pelaksana tugas kepala daerah dari anggota Polri dan TNI aktif.
Menurut dia, kondisi itu sebelumnya pernah terjadi dan sempat menimbulkan kontroversial.
"Hal yang sama pernah terjadi waktu Pilkada Jawa Barat pada 2018, yang mana Plt Gubernur dijabat Komjen Iriawan yang akhirnya timbul kontroversi," ucap Catur kepada GenPI.co, Selasa (28/9).
BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Dianggap Terlalu Gopoh, Bombastis dan Bikin Gaduh
Catur menjelaskan anggota Polri aktif seharusnya tidak bisa menjabat sebagai Plt Kepala Daerah.
Sebab, menurutnya, jika kembali mengangkat Plt Kepala Daerah dari Polri, itu melanggar Undang-Undang.
BACA JUGA: TNI-Polri Jadi Plt Kepala Daerah, Bisa Saja, Asalkan...
"Khusus Polri aktif, itu melanggar UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pasal 28 ayat 33. Di situ, anggota Polri bisa menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun," jelasnya.
Oleh karena itu, dia merasa wacana atau pun isu Plt Kepala Daerah dari Polri aktif cukup mengganggu pandangan di masyarakat.
BACA JUGA: Gatot Sebut TNI Disusupi PKI, Komentar Ferdinand Menohok
Jika terus dipaksakan atau kembali dari Polri, kata dia, hanya akan menimbulkan perdebatan di masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News