
Sebab, lembaga HAM internasional selalu menerbitkan derajat kepatuhan negara-negara dalam urusan HAM.
"Itu akan berdampak bagaimana internasional menempatkan atau menilai Indonesia," ungkapnya.
Namun sampai saat ini, Ahmad Taufan Damanik belum mau menyimpulkan bahwa Jokowi mengabaikan rekomendasi Komnas
BACA JUGA: Air Lemon Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget
Menurutnya, Istana menyambut positif saat Komnas HAM mengantar rekomendasi tentang TWK KPK.
"Kalau saya ditanya, saya berpijak dari interaksi yang saya lakukan, saya masih menangkap kesan bahwa akan ada langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak presiden," beber Ahmad Taufan Damanik.
BACA JUGA: 4 Zodiak Hujan Rezeki, Uangnya Masuk Rekening, Utang Bisa Lunas
Diketahui, 57 orang pegawai KPK dipecat karena tak lolos TWK. Pemecatan akan resmi berlaku pada 30 September.
Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam TWK KPK. Oleh karena itu, mereka memberi empat rekomendasi kepada Jokowi untuk menindaklanjuti TWK KPK.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Sirih Campur Madu Cespleng, Khasiatnya Dahsyat
Dalam laporan itu, Komnas HAM merekomendasikan pemulihan status pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai ASN karena TWK KPK. Komnas meminta presiden mengevaluasi TWK KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News