
Yang disayangkan Jokowi terkesan diam dalam polemik pemecatan 57 pegawai KPK tak lolos TWK.
Ini membuat BEM SI geram. Itu lantaran polemik KPK terindikasi maladiministrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
Indikasi itu bisa disimak dari temuan yang didapat Ombudsman RI dan Komnas HAM.
BACA JUGA: Pengamat Politik: KPK Tak Memiliki Rasa Hormat dan Apresiasi
“Alih-alih pegawai KPK ditambah, ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK Nomor
BEM SI dan Gasak juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.1327,” tambah surat itu.
BACA JUGA: 56 Pegawai KPK Dipecat, Nama Jokowi Terseret
Menurut BEM SI dan Gasak, sejatinya ada sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Presiden Jokowi untuk turun tangan langsung.
Di antaranya, karena KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi Undang-undang.
BACA JUGA: Pengamat Ini Sebut Jokowi Ikut Melemahkan KPK, Bahaya!
Selain itu, Pimpinan KPK terpilih juga bermasalah karena telah terbukti melanggar etik. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News