
Wawan menilai Jokowi telah melempar tanggung jawab.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan KPK berada di ranah eksekutif.
"Sebagai kepala pemerintahan dan pimpinan tertinggi ASN ya beliau harus tanggung jawab. Karena UU KPK kan sudah menyatakan seluruh pegawai KPK bagian ASN. Jadi artinya proses alih status itu menjadi tanggung jawab dari pembina utama ASN ini, yakni presiden," kata Wawan. (*)
BACA JUGA: Azyumardi Azra Sentil Pimpinan KPK: Itu Melanggar Regulasi
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News