
GenPI.co - Ketua MPR Bambang Soesatyo buka suara soal polemik amendemen terbatas UUD 1945 yang disebut menyasar pada penambahan masa jabatan presiden.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan bahwa amendemen tersebut hanya membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Hal ini disampaikan Bamsoet dalam talkshow 'Menuju Amandemen UUD NRI 1945' yang diselenggarakan Tribun Network Kompas Gramedia secara virtual, Rabu (22/9).
"Dilanjutkan MPR periode 2014-2019 melalui Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 yang merekomendasikan kepada MPR Periode 2019-2024 untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum PPHN," kata Bamsoet.
Untuk menghadirkan PPHN melalui Ketetapan MPR, amendemen terbatas harus dilakukan terlebih dahulu.
"Ini pun perlu dukungan seluruh partai politik. Satu saja tidak setuju, amendemen sulit dilakukan," jelas Bamsoet.
BACA JUGA: Akademisi: Amendemen UUD 1945 Hanya Kegalauan MPR Saja
Bamsoet menjelaskan jika seluruh partai politik sepakat terhadap pentingnya PPHN dan bentuk hukumnya melalui Ketetapan MPR, maka proses amendemen bisa selesai di 2022.
Kemudian,dilanjutkan dengan penyesuaian peraturan perundang-undangan terkait PPHN pada 2023.
Nantinya pada Pemilu Presiden 2024, calon presiden dan calon wakil presiden dapat menetapkan visi dan misi sesuai dengan PPHN.
"Amendemen konstitusi tersebut tidak akan menyasar hal lain di luar PPHN. Misalnya menambah periodisasi jabatan kepresidenan menjadi tiga periode, ataupun memperpanjang beberapa tahun masa jabatan presiden," tegasnya. (mrk/jpnn)
BACA JUGA: PDIP Tolak Amendemen, Penasihat JokPro Ngotot Masih Bisa Lanjut
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News