
GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang menegaskan bahwa usulan penundaan Pemilu 2024 dari Februari ke April atau Mei tak berhubungan dengan wacana amendemen UUD 1945.
Ngorang menilai bahwa usulan penundaan Pemilu 2024 murni karena kondisi saat ini sedang dalam keadaan serba sulit.
“Amendemen sendiri, kan, belum ada kesepakatan. Jadi, sangat masih wacana saja itu,” ujarnya kepada GenPI.co, Sabtu (18/9).
BACA JUGA: PDIP Tolak Amendemen, Penasihat JokPro Ngotot Masih Bisa Lanjut
Menurut Ngorang, kekhawatiran publik terkait wacana amendemen UUD 1945 karena diusulkan oleh partai politik besar di Indonesia.
“Presiden Jokowi juga tak ikut campur urusan amendemen dan menolak wacana jabatan presiden tiga periode,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ancaman Nyata Amendemen Gagal, Qodari Singgung Donald Trump
Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu pun menegaskan bahwa amendemen UUD 1945 tak dibutuhkan.
“Sebab, itu hanya untuk mengangkat posisi MPR saja dan itu juga tidak bagus,” tuturnya.
Ngorang mengatakan bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sudah diatur oleh tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 saat ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News