
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Sarana Jaya mengirimkan uang Rp 43,5 miliar kepada Anja.
Uang itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
Namun demikian, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi.
BACA JUGA: Di Depan Anies Baswedan, Presiden Jokowi Beber Hal Penting Ini
Pertama, pembelian lahan itu tidak disertai kajian tentang kelayakan objek.
Kedua, pembelian tanah itu tanpa dilengkapi kajian apprasial dan tidak didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku.
BACA JUGA: Wacana Duet Anies-Sandi Memanas, Mardani Bilang Begini, Ternyata!
Praktik lancung yang juga terendus KPK ialah pembelian tanah tidak sesuai prosedur dan ada dokumen yang disusun secara tanggal mundur atau backdate.
Terakhir, ada kesepakatan harga awal yang ditentukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.
BACA JUGA: Beri Kritik Pedas untuk Anies Baswedan, Ferdinand: Memalukan!
KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News