
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni RU, S, dan Y. Seluruhnya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal. (ANT)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News