
"Pasal 7 masih berlaku sebagai peraturan dan hukum yang sah di NKRI. Jadi, artinya gerakan kelompok ini bertentangan dan melawan hukum yang sah," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, JokPro merupakan komunitas yang menginginkan Jokowi dan Prabowo sebagai pasangan pada Pilpres 2024. (*)
BACA JUGA: JokPro Berbahaya bagi Indonesia, Presiden Jokowi Disebut
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News