
GenPI.co - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar buka suara soal izin dari Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru.
Ia menyebut FPI versi baru belum dipastikan akan didaftarkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KemenkumHAM.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/82/PUU-XI/2013, Aziz menyebut bahwa pendaftaran ormas adalah hak, bukan kewajiban.
"Kami belum tahu daftar atau tidak. Daftar atau tidak itu tidak wajib sesuai UUD 1945 Pasal 28 dan 28 e dan sesuai putusan MK Nomor 82/2013," kata Aziz dikutip dari JPNN.com, Sabtu (18/9).
Lebih lanjut, Aziz mengatakan bahwa pihaknya tidak mau dibodohi dengan persoalan izin dan kewajiban pendaftaran.
"Kami sampaikan sebagai upaya mencerdaskan masyarakat sehingga tidak dibodohi argumen pandir yang masih ngoceh soal izin dan kewajiban daftar," tutur Aziz Yanuar.
Diketahui, Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru telah dideklarasikan di Jawa Tengah pada Minggu (12/9) lalu.
KH Qurtubi Jaelani telah dipilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Persaudaraan Islam.
Aziz juga menjelaskan bahwa FPI telah memiliki 10 Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
BACA JUGA: HRS & Munarman Tak Masuk Struktur FPI Versi Baru, Alasannya..
Sepuluh DPD itu tersebar di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat. (cr3/jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News