
Baca juga:
Sofyan Jacob, Jenderal 'Pemberontak' Perintah Atasan
Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Jadi Tersangka Kasus Makar
Sebelumnya, di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu (15/6), Argo mengatakan bahwa Sofyan diperiksa terkait pernyataannya di dua tempat yakni di kediaman Prabowo Subianto Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan di kawasan Menteng.
"Jadi berdasarkan rekaman video bahwa ada penyataan beliau sampaikan kecurangan pemilu (di Kertanegara) kan hasilnya (waktu itu) belum ada dan yang berhak mengumumkan adalah KPU. Kemudian ada permufakatan (Menteng) yang sedang dalam penyidikan ya," ucapnya.
Adapun untuk kemungkinan penahanan, Argo mengatakan bahwa itu adalah subjektivitas penyidik.
Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News