
GenPI.co - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) siap mematahkan bukti-bukti yang disampaikan kubu KLB Moeldoko pada sidang di PTUN, Jakarta, Kamis (16/9).
"Kami memiliki bukti-bukti hukum yang kuat sehingga dapat mematahkan gugatan pihak KLB untuk kedua kalinya," kata politisi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, di Jakarta, Rabu (15/9).
Menurut anggota Komisi III DPR ini mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya sidang gugatan KLB terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
BACA JUGA: Novel Baswedan Diberhentikan dari KPK 30 September
“Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan KLB pimpinan Moeldoko,” ungkapnya.
Menurut Hinca, pihak KLB tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat Menkumham ke PTUN. Sebab, gugatan terhadap SK Menkumham yang mengesahkan AD/ART dan daftar kepengurusan pada 2020 telah kadaluwarsa.
BACA JUGA: KPK Sudah Terima Aduan Proyek Formula E, Anies Siap-siap Saja
“Semua orang juga tahu, Moeldoko adalah kepala staf kepresidenan. Apa dasar hukum dia mencantumkan diri sebagai ketua umum Demokrat dalam gugatan,” pungkasnya.
PTUN akan kembali menggelar dua sidang gugatan pihak KLB pimpinan Moeldoko ke menteri hukum dan HAM.
BACA JUGA: Politikus Gerindra Sentil Krisdayanti, Waduh
Sidang pertama untuk nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, yang dipimpin hakim Enrico Simanjuntak, akan masuk tahap pembuktian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News