
Pengajar di Universitas Airlangga itu mengatakan bahwa KPK bisa mempertanyakan langsung kepada pejabat yang kepemilikan asetnya bertambah.
Di sisi lain, pejabat tersebut juga wajib menjelaskan dari mana aset tersebut bisa dia peroleh.
“Apakah itu hibah, keuntungan usaha, warisan, atau justru benar hasil korupsi. Namun, data yang ada di media hanya jumlah aset dan pernyataan kalo ada kenaikan,” katanya.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Terseret, Ombudsman & Komnas HAM Didesak Minta Maaf
Lebih lanjut, Kacung meyakini bahwa KPK memiliki instrumen untuk menelaah data tersebut lebih jauh.
“Kalau ada sesuatu yang tidak wajar, mereka bisa lihat dan mungkin menindaklanjuti,” tuturnya.
BACA JUGA: Makin Kaya, Pejabat Publik Dinilai Langgar Etika Pelayanan Publik
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News