
Semua sudah tahu, ya. Memiliki atau mengatasnamakan tanah, kita harus sudah punya sertifikat," ucap Ruhut kepada JPNN.com, Minggu (12/9).
Sertifikat itu, lanjutnya, bisa berupa hak guna bangunan, hak guna usaha, hingga sertifikat hak milik.
"Lha, dia apa pun tidak ada, gimana? Siapa dia, memangnya dia jagoan (mau melawan)?," tegas Ruhut Sitompul.(JPNN/GenPI)
BACA JUGA: Petrus Bersuara Keras, Sebut SK Pemberhentian Novel Baswedan Dkk
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News