
Bambang Soesatyo lantas menceritakan bahwa pimpinan Badan Pengkajian MPR telah melaporkan hasil kajiannya pada 17 Januari 2021. Salah satunya merekomendasikan bentuk hukum Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN.
"Yang ideal melalui TAP MPR. Kalau melalui TAP MPR, mau enggak mau kita lakukan amendemen. Menambah 1 ayat di pasal 3 yakni memberikan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN," ujar Bambang Soesatyo.
Melihat hal itu, Bamsoet menegaskan pembahasan amendemen UUD 1945 selama ini tak terkait dengan penambahan periodesasi.
BACA JUGA: Rezeki 4 Zodiak Mengalir Terus, Bikin Cicilan dan Utang Lunas
"Saya nilai bangsa ini perlu arah, perlu bintang pengarah agar kita tak selalu ganti pemimpin ganti haluan. Sehingga kita enggak pernah maju-maju seperti poco-poco," pungkasnya.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News