
GenPI.co - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti angkat bicara Terkait wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Secara prinsip, melakukan amendemen saat ini merupakan langkah yang tidak tepat," ujar Susi dalam diskusi virtual yang diikuti GenPI.co, Jumat (10/9).
Sebab, menurutnya, wacana amendemen akan merusak makna konstitusi yang sebenarnya.
BACA JUGA: Kubu KLB: Sungguh Tindakan Tak Bermoral dan Bermental Preman
Dia kemudian menjelaskan, konstitusi muncul karena adanya satu kepercayaan akan tercipta pemerintahan yang terbatas.
"Kita punya konstitusi karena menginginkan pemerintahan yang terbatas," ujarnya.
BACA JUGA: Kubu Moeldoko Mau Bikin Acara Hut Demokrat, Loyalis AHY Bergerak
Selain itu, kata Susi, wacana amendemen juga tidak perlu karena saat ini masyarakat tengah mengalami kesulitan di masa pandemi covid-19.
Menurutnya, pemerintah harus mengutamakan kebutuhan dan hak masyarakat di tengah pandemi covid-19 lebih dahulu.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul Mengaku Sedih, Nama AHY dan Moeldoko pun Disebut
Selain itu, katanya, wacana amendemen kali ini tidak didukung penuh oleh masyarakat Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News