
GenPI.co - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan laporan tersebut.
"Iya ada (laporan-red)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jumat (10/9).
BACA JUGA: Pesan SBY, Kader Demokrat Jangan Manja
Laporan terhadap Adhyaksa Dault terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/0169/2021/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Maret 2021.
Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
BACA JUGA: Rumah Rocky Gerung Bakal Dibongkar, Fadil Zon Pasang Badan
Dalam laporan polisi yang diterima SPKT Bareskrim Polri itu disebutkan dugaan tindak pidana terjadi pada tahun 2018.
Andi mengatakan Adhyaksa dilaporkan terkait dugaan penggelapan pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.
BACA JUGA: Bocoran Reshuffle Kabinet, 2 Menteri Ini Bakal Terlempar
"Dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan aset Kwarnas," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News