Babak Baru, Sidang Sengketa Warisan Eka Tjipta Widjaja

Babak Baru, Sidang Sengketa Warisan Eka Tjipta Widjaja - GenPI.co
Freddy Widjaja (kanan) bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmid di PN Jakarta Selatan. FOTO: GenPI

Nah, kalau menggunakan cara berpikirkanya para tergugat yang menyatakan bahwa Freddy anak zina, maka para tergugat juga menurut data yang didapat Fahmi, para tergugat juga itu anak zina.

Sebab, kata Fahmi, data yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa bahwa surat tersebut menyatakan sebelum adanya ibu tergugat, Eka Tjipta Widjaja pertama kali menikah dengan Oei Mellie Nio pada tahun 1951.

Setelah itu baru alm Eka Tjipta Widjaja menikah dengan ibunya para tergugat (Trini Dewi Lasuki) di catatan sipil Makassar tahun 1953.

BACA JUGA:  Rizal Ramli Kritik Keras Said Aqil, Ucapannya Ngasal

”Kalau berpikirnya seperti itu, berarti ya tergugat juga anak zina,"bebernya.

Dia menerangkan bawah dalam surat almarhum Pak Eka Tjipta Widjaja mengakui kalau Freddy dan ibunya itu anaknya dan istrinya berdasarkan akta wasiat nomor 236 tanggal 20 November 1991 .

BACA JUGA:  Harta Kekayaan Menteri Trenggono Bikin Kaget, Paling Tajir

Lebih lanjut Fahmi menegaskan bahwa almarhum Eka Tjipta Widjaja mengakui kalau Freddy adalah anaknya, maka aneh, kalau para tergugat begitu antusiasnya menyebarkan informasi bahwa Freddy adalah anak zina.

“Intisarinya, terkait dengan sisa hartanya, Nah sisa hartanya itu apa yang tidak dijelaskan sampai sekarang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Nih Dia Harta Kekayaan 5 Menteri Jokowi yang Tajir

Fahmi juga menunjukkan data notaris tentang PT Tjiwi Kimia. Perusahaan tersebut ternyata punya almarhum Eka Tjipta Widjaja yang didirikan pada 1972. Kata Fahmi, harta itulah yang dipermasalahkan oleh Freddy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya