
GenPI.co - Politikus Partai Demokrat Anton Sukartono Suratto blak-blakan menilai, bahwa jabatan Panglima TNI bisa diisi dengan dua pendekatan.
Wakil Ketua Komisi I DPR ini membeberkan, pertama, pendekatan bergiliran antar-matra sebagaimana bunyi dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
Di mana, terdapat 10 ayat dalam pasal tersebut, yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima.
BACA JUGA: Wortel Campur Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
"Perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima," jelas Anton Sukartono dalam keterangannya, Selasa (9/7).
Selanjutnya, menurut Anton Sukartono, pendekatan presiden yang bisa menggunakan hak prerogatifnya.
BACA JUGA: Jeruk Nipis Campur Teh dan Serai Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget
Dalam pandangan Anton Sukartono, sejak Jokowi dilantik menjadi Presiden pada 2014, sudah tiga kali jabatan Panglima TNI berganti.
Namun, tak sekalipun dalam periode tersebut, matra Angkatan Laut menjabat Panglima TNI.
BACA JUGA: 4 Zodiak Borong Keberuntungan, Rezeki Masuk Rekening Tiada Henti
"Sebelumnya Panglima TNI diisi Jenderal Gatot Nurmantyo serta Jenderal Moeldoko yang keduanya berasal dari matra Angkatan Darat. Saat ini, jabatan Panglima TNI diisi oleh dari matra Angkatan Udara. Marsekal Hadi Tjahjanto," bebernya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News