
Menurut Rochendi, orang yang mengunggah ulang itu hanya ingin menunjukkan ada ketidakbenaran dari ucapan Muhammad Kace.
“Namun, polisi melihatnya justru orang yang ingin menunjukkan kesalahan Kace itu juga salah,” tuturnya.
Seperti diketahui, anggota Dewas KPK Harjono mengatakan pihaknya hanya mempunyai tugas menangani pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.
BACA JUGA: KPK Mengungkap Hampir Semua LHKPN Pejabat Tidak Akurat, Astaga!
Oleh karena itu, Dewas KPK tak membuat laporan pidana.
“Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan. Kalau itu bukan delik aduan, enggak usah Dewas harus lapor-lapor,” katanya pada keterangan resmi, Jumat (3/9).(*)
BACA JUGA: Duh, Anggota Dewan DKI Tidak Patuh Melapor LHKPN ke KPK
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News