
GenPI.co - Rencana kubu Habib Rizieq Shihab mengajukan kasasi ke mahkamah Agung (MA) atas putusan majelis hakim PT DKI Jakarta terkait banding kasus RS UMMI ditanggapi oleh Ruhut Sitompul.
Putusan PT DKI Jakarta tersebut menguatkan vonis penjara 4 tahun dari PN Jakarta Timur terhadap eks pentolan FPI itu.
Kepada JPNN, Senin (6/9), Ruhut yang adalah politisi PDIP itu mengingatkan munculnya kemungkinan-kemungkinan tak terduga atas langkah kasasi tersebut.
BACA JUGA: Kapitra Ampera Skakmat Novel Bamukmin, SBY Ikut Terseret, Jleb!
Sebab bisa saja ketika sampai pada tingkat itu, Rizieq malah makin diperberat hukumannya dari yang sebelumnya 4 tahun.
"Jangan nanti di Mahkamah Agung, direcoki lagi, bahkan hukumannya tambah. Hati-hati lho. Kalau kurang lumayan, tambah yang kita khawatirkan," kata Ruhut.
BACA JUGA: Eks Pengacara Habib Rizieq Skakmat Novel PA 212, Telak Banget!
Politisi yang juga seorang advokat ini menyarankan kubu Rizieq untuk legawa dan menerima vonis 4 tahun yang sudah diberikan .
“Terima sajalah putusan itu. Itu sudah ringan kok. Siapa bilang hukuman itu berat," tandas Ruhut,” kata Ruhut.
BACA JUGA: Sesumbar Novel PA 212 Bikin Kaget, Jokowi-Ma’ruf Dibilang Begini
Eks kader Demokrat itu juga menanggapi tudingan Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin terkait vonis terhadap Rizieq.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News