
Hal itu senada Demokrat yang menolak untuk wacana amendemen karena masih banyak yang harus dilakukan.
“Untuk PPHN menurut kami bisa melalui Tap MPR, jadi tidak perlu amendemen. Toh hasil UU 17 dan UU 25 sudah memberikan bukti, memberikan hasil yang luar biasa bagi pembangunan bangsa ini,” kata Wakil Ketua MPR Syarif Hasan di DPR RI.
Seperti diketahui, belakangan ini wacana amendemen UUD 1945 kembali muncul dan ramai diperbincangkan publik.
BACA JUGA: Suara Lantang Syarief Hasan, Sebut Isu Amendemen UUD 1945 Seksi
Sebelumnya, Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pandangan terkait wacana amendemen kelima UUD 1945 yang membahas fungsi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Ngorang mempertanyakan motif dari wacana amendemen UUD 1945 tersebut.
BACA JUGA: 3 Zodiak Hari Ini Semangat Pol, Sampai-sampai Bos Beri Perhatian
“Apa mau kembali fungsi MPR seperti saat Orde Baru?” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (24/8/2021). (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News