
GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang menilai jika amendemen UUD 1945 boleh saja dilakukan oleh MPR.
Namun, Ngorang menyayangkan bahwa tidak ada transparansi terkait poin yang hendak diubah oleh MPR, terutama tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
“Ide tentang PPHN itu tak pernah diungkapkan ke publik apa saja isinya,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (3/9).
BACA JUGA: Pengamat: Isu Amendemen UUD & Presiden 3 Periode Titipan Oligarki
Ngorang mengatakan bahwa hal tersebut dapat membuat publik menjadi salah paham.
“Publik jadi tidak paham apa makna dari PPHN itu. Apakah akan seperti GBHN atau akan seperti apa,” katanya.
BACA JUGA: Soroti Wacana Amendemen UUD, Irwan Fecho: Rakyat Tak Butuh Itu!
Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu menegaskan bahwa seharusnya MPR tak hanya menampilkan judul wacana, tetapi rencana isi dari amendemen UUD 1945.
Hal itu membuat publik bisa dengan mudah mengkaji rencana amendemen tersebut.
“Lempar juga rencana rancangan isi dari amendemen itu,” ungkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News