Mengejutkan, Hukum Positif Tak Mampu Mengatur Negara saat Darurat

Mengejutkan, Hukum Positif Tak Mampu Mengatur Negara saat Darurat - GenPI.co
Bahtiar (Foto: Kemendagri) 

GenPI.co - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Bahtiar mengatakan, hukum-hukum positif Indonesia tidak mampu mengatur negara dengan maksimal di saat-saat darurat.

Hal itu disampaikan Bahtiar dalam dialog kebangsaan bertajuk "Pancasila Sebagai Nilai Etika Dalam Pemerintahan" yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (31/8).

"Kondisi pandemi covid-19 mengajarkan dan membuka pikiran kita betapa hukum-hukum positif negara yang jumlahnya puluhan ribu tidak mampu mengatur di saat-saat darurat," ujar Bahtiar.

BACA JUGA:  Usai Sembuh dari Covid-19, Ini yang Harus Dilakukan...

Permasalahan tersebut diakibatkan oleh sistem pemerintahan daerah, kecamatan, desa, kelurahan, dan lain sebagainya yang disusun berdasarkan pada keadaan normal.

Sistem-sistem tersebut tidak disusun untuk menghadapi keadaan yang luar biasa atau darurat.

BACA JUGA:  Belajar Dari Bali: Tradisi Tetap Berjalan, Covid-19 Terkendali

"Kalaupun ada aturannya, hanya dipakai secara parsial saja," ujar Bahtiar yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI).

Bahtiar pun menekankan pentingnya peranan Pancasila sebagai dasar utama Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahan meski di tengah situasi kedaruratan menghadapi covid-19.

Bahtiar mengatakan, ketangguhan dan kehebatan ideologi Pancasila menjadi pegangan bagi seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah dalam bernegara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya