
Seperti diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan surat dakwaan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain, ke Pengadilan Tipikor.
Berdasarkan hasil penelusuran, surat dakwaan Stepanus Robin telah termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Surat dakwaan yang disusun oleh tim jaksa KPK tersebut dilimpahkan pada Kamis, 2 September 2021.
BACA JUGA: Jaksa Bongkar Peran Aziz Syamsuddin Kasus Suap Tanjungbalai
Dalam dakwaan tersebut, terungkap adanya aliran uang dari sejumlah pihak kepada Stepanus Robin Pattuju.
Mereka adalah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sebesar Rp3 miliar lebih dan USD36.000. (*)
BACA JUGA: Jika Jabatan Presiden Diperpanjang, Seruan Mujahid 212, Dahsyat
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News