
Seperti diketahui, Lili dinilai melanggar kode etik karena menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Selain itu, Lili juga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Tanjungbalai.
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News