
GenPI.co - Politikus PDIP Kapitra Ampera angkat bicara perihal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ingin mengajukan kasasi setelah pengajuan bandingnya dalam perkara swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ini artinya Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (30/8/2021) lalu, itu memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menghukum Habib Rizieq empat tahun penjara.
Kapitra menilai ada baiknya kembali kepada way of life atau jalan hidup manusia dengan berserah diri kepada Tuhan, supaya diberi petunjuk.
BACA JUGA: Kapitra Ampera Mendadak Blak-blakan: Ada Taliban di KPK
Sebab itu, dia menyarankan Habib Rizieq Shihab untuk memikirkan ulang rencana mengajukan kasasi tersebut.
"Kalau dikembalikan ke sana, ya sudahlah, terimalah ini sebagai suatu takdir, untuk apa? Untuk menafakuri, apakah ini sebuah early warning dari Allah, atau sebagai rahmat," ucap Kapitra dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
BACA JUGA: Mendadak Kapitra Ampera Desak Pemerintah Tegas Hentikan Teroris..
Kapitra juga mengaku khawatir apabila pihak Habib Rizieq memaksakan diri melakukan pengajuan kasasi itu.
"Kalau dia maju terus, kasasi, segala macam, bisa juga naik hukumannya, bisa lima tahun, enam tahun. Jadi, kembalikan kepada alasan dasar kehidupan, yaitu ketentuan Tuhan," terangnya.
BACA JUGA: Luar Biasa, Kapitra Ampera Yakin Fadli Zon Jadi Menteri
Pria berusia 55 tahun itu turut mengingatkan kubu Habib Rizieq jangan terus-terusan berlawanan karena itu justru akan merugikan mereka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News