
GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra blak-blakan mengungkapkan terkait rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI melakukan amendemen UUD 1945.
Rencana MPR melakukan amendemen UUD 1945 itu, dalam rangka memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang belakangan menjadi sorotan banyak pihak.
Yusril Ihza Mahendra mengingatkan, bahwa rencana ini dikhawatirkan bisa berpotensi membuka kotak pandora.
BACA JUGA: Kocok Buah Sawo Campur Madu Wow Banget, Khasiatnya Cespleng
Menurut Yusril Ihza Mahendra, kekhawatiran itu merupakan sebuah hal yang wajar.
Pasalnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) membeberkan, bahwa dari pengalaman yang ada, hal tersebut pernah terjadi.
BACA JUGA: Jika Wanita Melakukan 5 Hal Ini, Pria Jangan Pernah Memaksa
Yusril pun menceritakan, amendemen UUD 1945 yang digagas menjelang era Reformasi sebenarnya kala itu terbatas pada tiga masalah.
Masalah tersebut adalah pembatasan masa jabatan menjadi dua periode, jumlah utusan daerah dan golongan di MPR adalah sepertiga dari anggota DPR, dan dimasukkannya pasal-pasal HAM ke dalam UUD 45.
BACA JUGA: Jika Pria Memiliki Kebiasaan Ini, Siap-siap Ancaman Impotensi
"Yang terjadi kemudian di luar dugaan kita, UUD 45 'diobrak-abrik' sedemikian rupa sehingga pasal-pasal tambahan dari amendemen UUD 45 menjadi lebih banyak dibandingkan dengan pasal-pasal yang telah ada sebelumnya," jelas Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Kamis (2/9).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News