
GenPI.co - Pengamat politik Philipus Ngorang memberikan pendapatnya terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggelar ajang Formula E di ibu kota yang masih menjadi polemik.
Menurut Ngorang, Formula E tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022.
“Artinya, kebijakan ini tidak melalui suatu proses pembuatan keputusan di parlemen, tapi murni hanya dari gubernur,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (3/9).
BACA JUGA: Ade Armando Beber Skenario DPRD DKI Jakarta, Seret Anies Baswedan
Oleh karena itu, Ngorang menilai bahwa hak interpelasi DPRD DKI Jakarta harus diajukan.
Pasalnya, menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 322 Ayat 2, hak interpelasi pantas dilakukan untuk meminta keterangan terkait kebijakan yang tidak penting dan strategis.
BACA JUGA: Jaksa Mendakwa Eks Wakil Ketua DPRD Jabar Terima Suap Rp750 Juta
“Interpelasi dari DPRD DKI itu pantas dilakukan, karena kebijakan Formula E tidak berdampak luas pada kehidupan masyarakat,” ungkapnya.
Ngorang mengatakan bahwa hak interpelasi bisa diajukan oleh minimal sepuluh orang dan lebih dari satu fraksi.
BACA JUGA: Sempat Jalani Isoman, Anggota DPRD Kalsel Meninggal Dunia
“Hak interpelasi dari PSI dan PDIP itu memenuhi syarat, karena dari dua partai politik di parlemen,” katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News