
Dalam amar putusannya majelis hakim juga menyatakan terhadap keduanya agar tetap ditahan.
Lebih dari itu, barang bukti yang dijadikan bukti selama dalam persidangan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dikembalikan kepada saksi korban Netty Malini.
Menariknya, berdasar informasi yang dihimpun wartawan, Terdakwa Alex Wijaya juga telah dilaporkan sebuah bank swasta ke Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0607/VII/2019/Bareskrim Tanggal 1 Juli 2019.
BACA JUGA: Prabowo Harusnya Balas Budi kepada Habib Rizieq
Dalam laporan tersebut Alex Wijaya diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP. Nilai kerugian atas laporan tersebut cukup fantastis, yakni mencapai Rp 348 miliar.
Terdakwa Alex Wijaya juga disebut-sebut akan diadili lagi di PN Jakarta Utara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). berkaitan dengan investasi senilai Rp 22 miliar ini.(*)
BACA JUGA: Dokter Boyke Beberkan Rahasia yang Bikin Istri Merem Melek
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News