
Ya. Alex Wijaya disebut-sebut bakal diadili lagi di PN Jakarta Utara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kaitannya dengan uang Rp 22 miliar ini pula," ungkap Rumondang.
Lebih dari itu, soal uang Rp 6,5 miliar Alex Wijaya juga akan didudukkan di kursi pesakitan. Bahkan terkait uang sekitar Rp 400 miliar yang sedang berproses hukum siap menjerat Alex Wijaya.
BACA JUGA: Jaksa Beberkan Fakta Sidang Penipuan Alex Wijaya
"Kalau ini kaitannya dengan bank swasta," paparnya.
Celakanya, masih ada lagi korban penipuan yang diduga dilakukan Alex Wijaya.
BACA JUGA: Kinerja Jokowi Disorot Media Asing
"Banyak korban terdakwa yang saat ini berproses hukum. Tapi belum tentu saya nanti jaksanya," pungkas Rumondang.
Senada disampaikan Kuasa Hukum korban Nety. Ketika dihubungi wartawan, Hubertus menegaskan bahwa tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa sudah tepat.
BACA JUGA: Darah Soekarno Mengalir ke Puan Maharani, Layak Jadi Capres
“Sudah tepat ya, tuntutan dari JPU terhadap para terdakwa,” jawabnya singkat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News