
"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik," ujar Tumpak.
Tidak hanya itu, dirinya juga mengatakan bahwa Lili melanggar pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK
Tumpak juga memaparkan bahwa Lili menyalahgunakan pengarhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
BACA JUGA: Nalar Sesat KPK Dinilai Menghilangkan Kepercayaan Publik
Hal ini, menurut Tumpak telah diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Petaturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Oleh sebab itu, menurutnya, Lili akan diberikan disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
BACA JUGA: Pakar: Ada Ulah Kepolisian dalam Langkah Aneh KPK
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Tumpak.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News