
GenPI.co - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko akhirnya memutuskan melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yakni Egi Primayogha dan Miftah ke kepolisia, atas dugaan pencemaran nama baik.
"Saya sudah memberikan kemudahan dan saya beri kesempatan sampai tiga kali, dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengklarifikasi dengan baik dan meminta maaf," ujar Moeldoko dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (31/8).
Moeldoko sebelumnya sudah melayangkan tiga somasi kepada dua peneliti ICW tersebut, untuk memberikan kesempatan kepada keduanya membuktikan tuduhannya atau menarik tuduhan dan meminta maaf.
BACA JUGA: Zulkifli Hasan Bocor, Begini Isi Pertemuan dengan Parpol Koalisi
Namun, keduanya tidak menunjukkan bukti-bukti atau menarik tuduhan dan meminta maaf.
Somasi Moeldoko justru dibalas ICW secara organisasi, bukan mengatasnamakan dua peneliti tersebut secara pribadi.
BACA JUGA: Bedah Pilpres 2024, Langkah Anies Baswedan Terbentur Hal Ini
Moeldoko mengatakan tuduhan yang disampaikan peneliti ICW tersebut, bahwa dirinya adalah pemburu rente dari peredaran obat Ivermectin merupakan tuduhan yang sangat serius.
Dia mengingatkan definisi pemburu rente adalah seseorang yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan kekuasaan.
BACA JUGA: Dokter Boyke Beber Orang yang Kecanduan Hubungan, Gawat
"Pemburu rente adalah tuduhan yang sangat serius, karena di situ didefinisikan pemburu rente adalah seseorang yang mencari keuntungan dengan kekuasaan. Menurut saya sangat serius," tegas Moeldoko.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News