
GenPI.co - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Zaki Mubarak pun angkat bicara terkait vonis terhadap Habib Rizieq tersebut.
BACA JUGA: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pendukung Habib Rizieq
"Publik menangkap vonis tersebut berlebihan dan tidak proporsional," ujar Zaki kepada GenPI.co, Senin (30/8).
Menurut Zaki, vonis itu membuat banyak pihak menyinyalir lebih kuat dimensi politisnya daripada aspek penegakan hukum.
BACA JUGA: Pakar Hukum Bongkar Vonis Habib Rizieq: Tidak Masuk...
Hal itu pun kata Zaki memunculkan persepsi kuat bahwa proses peradilan Habib Rizieq tidak adil.
"Muncul persepsi kuat memang peradilan Habib Rizieq dimaksudkan untuk membungkam kelompok-kelompok yang kritis kepada kekuasaan," kata Zaki.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus swab test di RS Ummi Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News