
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkapan besar di Kabupaten Probolinggo. Selain menangkap cupati cantik Puput Tantriana Sari (PTS) dan Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 Hasan Aminuddin (HA), turut ditangkap pula 20 orang lainnya.
"Sebanyak 22 orang tersangka ditetapkan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari.
Alex menjelaskan, PTS dan HA diduga menerima suap untuk jabatan kepala desa dengan tarif Rp 20 juta.
BACA JUGA: Hasan Aminuddin Ditangkap, Wakil Ketua Umum NasDem Beri Tanggapan
Selain suami istri itu, tersangka penerima lainnya adalah Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Keempat orang itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: 10 Pejabat di Probolinggo Diciduk KPK, Ada Bupati Cantik
Sementara 18 tersangka lain adalah pemberi suap kepada Puput dan kawan-kawan.
Alex menyebut, ke-18 orang tersebut itu adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo.
BACA JUGA: Gerakan Senyap KPK Sungguh Mematikan, Bupati di Jatim jadi Target
"Sebanyak 18 orang ini nanti yang akan menduduki pejabat kepala desa," jelas Alex.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News