
Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu memaparkan jika seorang hakim mengambil keputusan karena desakan dari pihak lain, hal itu bisa mengotori kenetralan persidangan.
“Susah nanti dalam menentukan putusan dalam persidangan,” paparnya.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News