
Sementara itu, Pakar Hukum Profesor Romli Atmasasmita mengungkapkan setuju dengan pendapat Moeldoko yang meminta para pihak berhenti menarik Presiden Jokowi dalam kasus tersebut.
Romli Atmasasmita menilai, permintaan pegawai KPK yang gagal dalam tahapan TWK supaya diangkat langsung menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan sebuah kekeliruan.
Pasalnya, Romli Atmasasmita khawatir, jika dipenuhi akan berdampak buruk bagi pemerintahan.
BACA JUGA: Cespleng! Kocok Pisang Campur Madu Khasiatnya Wow Banget
Bahkan, bukan tidak mungkin Presiden Jokowi malah dimakzulkan karena hal tersebut.
Menurut Romli Atmasasmita, KPK, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menjalankan tugas sesuai ketentuan berlaku.
BACA JUGA: Kocok Tape Singkong Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Siap Goyang
"Sebanyak 51 dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat segera diberhentikan dan sisanya harus mengikuti latihan bela negara."
"Meluluskan 75 pegawai yang gagal TWK sama saja dengan menyeret ke jurang impeachment (pemakzulan)," jelas Romli Atmasasmita dalam keterangannya, Minggu (29/8).
BACA JUGA: Rezeki Berkah, Besok 4 Shio Borong Keberuntungan Sampai September
Romli Atmasasmita mengungkapkan, pemakzulan dapat terjadi karena presiden melanggar UU ASN, UU KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Alih Pegawai KPK menjadi ASN, jika mengangkat pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News