
“Kejahatan korupsi di tengah pandemi pantas mendapatkan hukuman mati,” ungkapnya.
Seperti diketahui, vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8).
Hakim juga memutuskan Juliari membayar uang pengganti Rp 14.597.450.000 subsider dua tahun penjara. Hak politik Juliari juga dicabut selama empat tahun. (*)
BACA JUGA: Vonis Juliari Batubara Terlalu Ringan, KPK Bisa Tersudut
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News