
GenPI.co - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti memberi tanggapan terkait masa hukuman mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang divonis 12 tahun yang terjerat kasus korupsi bansos.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan salah satu yang meringankan hukuman Juliari adalah cacian yang diterima kader PDIP itu sebelum divonis pengadilan.
“Tambahan hukuman bagi terdakwa Juliari dari yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kritik yang tajam terhadap KPK,” ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (26/8).
BACA JUGA: KPK Gemes Mau Tangkap Harun Masiku, Tapi...
Menurutnya, sejak awal, masyarakat telah mempertanyakan mengapa Juliari dituntut dengan hukuman yang ringan.
“Ancaman hukuman itu dianggap terlalu ringan untuk tindak pidana apakah itu suap atau korupsi dalam kondisi negara sedang kesulitan keuangan dan menghadapi wabah corona nasional,” katanya.
BACA JUGA: Soal Kasus Juliari, Jokowi Dinilai Tinggalkan Jejak Buruk KPK
Ia juga menilai bahwa KPK bergeming dan menganggap bahwa tuntutan hakim itu sudah sesuai dengan aturan.
“Tentu saja, tuntutan itu sesuai dengan aturan. Tapi tidak mencerminkan keadilan bagi para korban. Dengan tambahan hukuman ini mestinya membuat KPK malu,” tuturnya.
BACA JUGA: Suara Lantang Habiburokhman Bisa Bikin KPK Terpojok
Di sisi lian, Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak etis dalam menanggapi putusan hakim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News