Amandemen UU 45 Dinilai Ingin Kembalikan Pemerintah ke Era Orba

Amandemen UU 45 Dinilai Ingin Kembalikan Pemerintah ke Era Orba - GenPI.co
Ilustrasi ruang sidang DPR RI. Foto: Antara

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pandangan terkait wacana amandemen kelima UUD 1945 yang membahas fungsi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Ngorang mempertanyakan motif dari wacana amandemen UUD 1945 tersebut.

“Apa mau kembali fungsi MPR seperti saat Orde Baru?” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (24/8).

BACA JUGA:  Singgung Amendemen UUD 1945, Bamsoet: Perjalanan Masih Panjang

Menurut Ngorang, perencanaan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada masa Orde Baru pun bermasalah.

Pasalnya, GBHN saat itu juga tidak memberikan realisasi yang bagus.

BACA JUGA:  PKS: Lebih Penting Urus Pandemi Daripada Amendemen UU 45

“Repelita I, II, dan III juga tak diterapkan betul pada masa Orde Baru,” ungkapnya.

Ngorang mengatakan bahwa hal itu seharusnya bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.

“Kita seharusnya melakukan refleksi dari pembelajaran sejarah, sehingga kebijakan GBHN dihapuskan pada awal era Reformasi,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya