
"Semua harus fokus pada penanganan pandemi Covid-19," pungkas Fernando.
Seperti diketahui, Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara telah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News