
GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan merespons keras terkait hukuman yang diberikan kepada Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos).
Hal tersebut diungkapkan pengamat sosial dan politik itu dalam video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, Senin (23/8).
Refly Harun menilai, bahwa hukuman yang diterima Juliari Batubara terkait korupsi bansos ini termasuk ringan.
BACA JUGA: Daun Pandan Campur Madu Bikin Wanita Dahsyat, Suami Minta Lagi
"Ringan, karena isunya pernah hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Refly Harun.
Pakar Hukum itu menyebut, bahwa 12 tahun itu memang ringan, terlebih masih belum diketahui apakah hukuman akan disunat di Pengadilan Tinggi atau tidak di Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Kocok Tape Singkong Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Siap Goyang
Pasalnya, Refly Harun mengaku, bahwa Pengadilan di Indonesia sangat rajin melakukan tindakan sunat menyunat.
"Pengadilan kita kan rajin menyunat," ujar Refly Harun.
BACA JUGA: 4 Shio Borong Keberuntungan, Siap-siap Rezeki Masuk Rekening
Dia pun membayangkan, jika seandainya yang melakukan tindak pidana adalah anggota FPI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News