
Sementara, pelaporan pelanggaran HAM ke Komnas HAM sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Temuan Ombudsman terkait malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK berupa, ketidaktaatan dan pengabaian pada peraturan perundang-undangan, kesalahan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang.
Sedangkan temuan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak atas kebebasan berpendapat.(tan/jpnn)
BACA JUGA: KPK Kembali Panas, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News