
GenPI.co - Pengacara mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar blak-blakan menyebut bahwa kezaliman terhadap kliennya makin menggila.
"Kezaliman terhadap Habib Rizieq Shihab semakin menggila. Masa penahanan Habib Rizieq habis (dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, red), harusnya bebas karena di kasus RS UMMI tidak ditahan," jelas Aziz Yanuar dalam siaran persnya, Jumat (20/8).
Apalagi, masa penahanan Habib Rizieq yang seharusnya habis pada awal Agustus lalu malah diperpanjang hingga tiga puluh hari ke depan oleh Pengdilan Negeri Jakarta Timur, lewat ketetapan Wakil Pengadilan Tinggi.
BACA JUGA: Air Kelapa Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Bikin Terbelalak
Merespons hal itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan, bahwa seluruh pihak perlu melihat dari dua dimensi atau pandangan.
"Kalau melihat kasus IB (Imam Besar) HRS ini, kita memang harus melihat dua dimensi ya. Dimensi politik dan dimensi hukum nya," jelas Refly Harun dikutip GenPI.co dari kanal YouTube miliknya, Jumat (20/8).
BACA JUGA: Setelah Makan Udang Jangan Mengonsumsi Ini, Sangat Berbahaya
Menurut Refly Harun, kasus Habib Rizieq tidak hanya melibatkan soal hukum, namun melibatkan soal politik.
"Jadi kita tidak bisa mengatakan ini hanya soal dimensi hukum saja, tetapi ini juga ada dimensi politiknya," ungkapnya.
BACA JUGA: Air Rebusan Akar Alang-alang Khasiatnya Cespleng, Wow Banget
Refly Harun menilai, bahwa ada semacam the invisible hand yang sengaja ingin terus mengkandangkan Habib Rizieq.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News